KEARUNAPALAAN
Aruna Pala
Nama ARUNAPALA diambil dari bahasa Sansekerta yang berarti matahari terbit atau mengawali hari,
sedangkan Pecinta Alam adalah melambangkan sebuah organisasi yang dalam kelestarian Alam.
LAMBANG dan MAKNA LAMBANG
Lambang
Makna Lambang
Tulisan ARUNA PALA
Artinya : melambangkan organisasi yang bernana Aruna Pecinta Alam dengan bermakna matahari terbit
Matahari berwarna kuning dengan sebelas sinar
Artinya : melambangkan terbitnya organisasi yang didirikan pada tanggal 11 September 1999
Gunung dengan 5 punggungan
Artinya : melambangkan organisasi yang didirakan oleh lima Pendiri dengan keagungan Tuhan
Awan berwana biru
Artinya : melambangkan naungan atau tempat berteduh
Jejak Kaki
Artinya : melambangkan kode etik pecinta alam
Warna Coklat tanah pada tulisan ARUNA PALA
Artinya : melambangkan tanah yang merupakan tempat berpijak
LAMBANG-LAMBANG KEBESARAN
ARUNA PALA
Panji
Panji ARUNA PALA :
Berwarna dasar orange yang menyertakan lambang organisasi ditengahnya.
Berbentuk persegi panjang dengan perbandingan 4 : 3.
Digunakan untuk acara Pelantikan dan Permusyawaratan.
Bendera
Bendera ARUNA PALA :
Berwarna dasar orange yang menyertakan lambang organisasi ditengahnya.
Berbentuk persegi panjang dengan perbandingan 3 : 2.
Digunakan untuk acara selain Pelantikan dan Permusyawaratan.
Atribut
Atribut ARUNA PALA adalah:
- Syal ARUNA PALA berbentuk segitiga dengan warna dasar orange bergambarkan lambang organisasi;
Pakaian Dinas Lapangan;
Pakaian Dinas Harian;
Warna, bentuk, dan pemakaian atribut tertuang dalam aturan tersendiri.
KEANGGOTAAN
Syarat Keanggotaan :
Bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
Berjiwa Pancasila;
Siswa-siswi SMA Negeri 1 Kutasari;
Anggota Kehormatan dapat diangkat selain dari siswa-siswi SMA Negeri 1 Kutasari.
Pasal 10
Anggota Inti : Anggota Muda yang telah lulus Pemantapan, mendapat Nomor Register Anggota dan ditetapkan oleh Pengurus melalui Surat Keputusan Ketua Umum ARUNA PALA.
Anggota Muda : Anggota Pemula yang telah lulus Pendidikan dan Latihan Anggota Muda dan ditetapkan oleh Pengurus melalui Surat Keputusan Ketua Umum ARUNA PALA.
Pendiri : Pendiri ARUNA PALA yang terdiri dari Yuri Permadi, Nicko Putra Perdhana, Indra Margianto, Yanuar Wisnu Kurniawan Rachmat dan Marthino.
Anggota Senior ARUNA PALA PALA : Anggota Inti ARUNA PALA yang telah menyelesaikan masa studinya di SMA Negeri 1 Kutasari dan telah mengikuti pembekalan Anggota Senior ARUNA PALA PALA.
Anggota Kehormatan : Selain yang tersebut dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 10 ayat 1 sampai dengan 4 yang ditetapkan oleh pengurus melalui Surat Keputusan Ketua Umum ARUNA PALA karena jasa-jasanya.
Anggota Pemula : Calon Anggota yang telah mengikuti Pengenalan Alam dan ditetapkan oleh pengurus melalui Surat Keputusan Ketua Umum ARUNA PALA.
Pasal 11
Anggota Aktif ARUNA PALA adalah Anggota Inti dan Anggota Muda.
Pasal 12
Anggota Senior ARUNA PALA mempunyai otonomi tersendiri dalam menjalankan rumah tangganya tanpa menyimpang Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan aturan-aturan yang ada dalam Organisasi ARUNA PALA.
Pasal 13
Seseorang yang sudah berjasa dan berbakti kepada ARUNA PALA selama 2 tahun berturut-turut dapat diangkat sebagai Anggota Kehormatan ARUNA PALA.
Yang berhak mengangkat seseorang menjadi Anggota Kehormatan ARUNA PALA adalah Musyawarah Anggota ARUNA PALA.
Pasal 14
Ketentuan Keanggotaan ARUNA PALA:
Tidak membedakan ras, agama, suku, atau status-status yang lain;
Mulai berlaku dan berakhirnya keanggotaan ditetapkan Pengurus melalui Surat Keputusan Ketua Umum;
Keanggotaan ARUNA PALA melekat pada diri anggota itu sendiri sehingga tidak dapat dipindahkan atau dialihkan terhadap orang lain dengan alasan apapun.
Pasal 15
Kewajiban Anggota
Menjunjung tinggi nama baik ARUNA PALA dan SMA Negeri 1 Kutasari.
Tunduk dan mentaati aturan SMA Negeri 1 Kutasari, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di ARUNA PALA.
Memanfaatkan secara positif, mengembangkan, dan menjunjung tinggi organisasi dan almamater;
Berpartisipasi dalam melaksanakan tujuan dan usaha ARUNA PALA;
Mengenakan atribut organisasi minimal syal dalam setiap kegiatan ARUNA PALA;
Membayar iuran anggota sesuai ketentuan Pengurus.
Pasal 16
Hak - Hak Anggota
Ayat 1 Hak Anggota Inti
Berbicara dan bersuara;
Memilih dan dipilih;
Mendapat Nomor Register Anggota;
Mengikuti kegiatan ARUNA PALA;
Meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus Harian dalam Musyawarah Anggota atau Musyawarah Anggota Luar Biasa mengenai kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
Menggunakan peralatan dan fasilitas organisasi sesuai dengan ketentuan;
Mendapatkan tanda penghargaan;
Mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan ARUNA PALA.
Mendapatkan Kartu Tanda Anggota.
Ayat 2 Hak Anggota Muda
Berbicara dan bersuara;
Memilih dalam pemilihan Dewan Pengurus Harian dan kepanitiaan lain dan dipilih selain dalam Pengurus Harian;
Mengikuti kegiatan ARUNA PALA;
Meminta pertanggungjawaban Pengurus Harian dalam Musyawarah Anggota atau Musyawarah Anggota Luar Biasa mengenai kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
Menggunakan peralatan dan fasilitas organisasi sesuai dengan ketentuan;
Mendapatkan tanda penghargaan;
Mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan ARUNA PALA.
Ayat 3 Hak Pendiri dan Anggota Luar Biasa
Berbicara;
Bersuara dengan satu suara;
Mengikuti kegiatan ARUNA PALA;
Meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus Harian dalam Musyawarah Anggota atau Musyawarah Anggota Luar Biasa mengenai kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
Menggunakan peralatan dan fasilitas organisasi sesuai dengan ketentuan;
Mendapatkan tanda penghargaan;
Mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan ARUNA PALA;
Mendapatkan Kartu Tanda Anggota.
Ayat 4 Hak Anggota Kehormatan
Berbicara;
Mengikuti kegiatan ARUNA PALA;
Meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus Harian dalam Musyawarah Anggota atau Musyawarah Anggota Luar Biasa mengenai kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
Menggunakan peralatan dan fasilitas organisasi sesuai dengan ketentuan;
Mendapatkan tanda penghargaan;
Mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan ARUNA PALA;
Mendapatkan Kartu Tanda Anggota.
Ayat 5 Hak Anggota Pemula
Berbicara;
Mengikuti kegiatan ARUNA PALA;
Menggunakan peralatan dan fasilitas organisasi sesuai dengan ketentuan;
Mendapatkan tanda penghargaan;
Mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan ARUNA PALA.
Pasal 17
Berakhirnya Keanggotaan
Ayat 1 Berakhirnya keanggotaan ARUNA PALA apabila anggota:
Meninggal dunia;
Mengundurkan diri dengan mengajukan secara tertulis disertai alasan kepada Pengurus;
Dicabut keanggotaanya oleh Pengurus melalui Surat Keputusan Ketua Umum ARUNA PALA;
Keluar atau dikeluarkan dari SMA Negeri 1 Kutasari bagi Anggota Inti, Anggota Muda dan Anggota Pemula.
Kehilangan kewarganegaraan Indonesia bagi Anggota Kehormatan.
Ayat 2 Berakhirnya keanggotaan ARUNA PALA ditandai dengan:
Dikeluarkannya Surat Keputusan melalui Surat Keputusan Ketua Umum;
Dicabutnya atribut-atribut keanggotaan ARUNA PALA.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar